News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Tewas di Dalam Mobil

Ternyata Sri Wahyuni Tidak Dibunuh di Bandara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAH, bertopeng, saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara-Soearno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (22/11/2014). JAH menjadi tersangka pembunuhan Sri Wahyuni, di mana jasadnya ditinggal di dalam mobil di parkiran bandara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan Sri Wahyuni (42). Diketahui tempat kejadian perkara pembunuhan ibu dua orang anak itu bukan di bandara internasional Soekarno Hatta.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Polisi, Agoes Sunarto, menjelaskan secara kronologis terjadinya pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka pria berinisial JAH.

Pemicu pembunuhan terhadap Sri Wahyuni berawal dari rasa cemburu Sri kepada JAH saat mereka sedang dugem di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Saat dugem itu, JAH sempat bertemu sejumlah wanita lain. Di situlah diduga Sri cemburu hingga terjadi pencekikan.

“Korban mungkin cemburu. Mereka cekcok di mobil setelah dugem di daerah Blok M. Kemudian, tersangka menepikan mobil di daerah Taman Gajah, karena ingin menyelesaikan permasalahan,” tutur Agoes Sunarto, saat dihubungi, Senin (24/11/2014).

“Korban menampar tersangka sebanyak dua kali. Setelah, menampar itu ya emosi. Kemudian melakukan pencekikan,”.

"Dibunuh di Taman Gajah jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Dibunuh di sana sekitar jam 5 pagi. Jadi meninggalnya di luar area bandara,”.

Polisi telah menetapkan, JAH, teman dekat Sri, sebagai tersangka pembunuhan. Dari rekaman CCTV di bandara internasional Soekarno-Hatta, JAH, merupakan orang yang terlihat terakhir bersama korban.

JAH telah mengakui kepada polisi menghabisi korban dengan cara mencekik leher. Dia mengaku menghabisi Sri Wahyuni karena emosi setelah dituduh memiliki wanita lain.

Atas perbuatannya tersebut, JAH terancam di pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. Dia dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini