News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepeda Motor Bakal Dilarang Melintas di Jalan Protokol

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepeda motor melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). Bulan Desember, Pemrov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat baru akan menjadi awal pelaksanaan kebijakan pembatasan tersebut. Nantinya, sepeda motor akan dilarang melewati semua jalan protokol di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan di jalan raya. Selain itu, pembatasan juga bertujuan agar pengendara sepeda motor beralih menggunakan transportasi umum.

"Sudah dari dulu kita pikiran bagaimana cara mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Salah satunya yaitu dengan mengurangi kesemrawutan yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor," ujar Akbar, Selasa (25/11/2014).

Karena itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi ruang gerak sepeda motor. Salah satunya dengan membuat larangan melintas di jalan protokol. Uji coba pertama akan dilakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Desember mendatang. Uji coba, kata Akbar, akan berlangsung sebulan. Setelah itu, hasil uji coba akan dievaluasi untuk dikembangkan ke titik lain.

"Setelah uji coba ini, kemungkinan selanjutnya adalah Jalan Sudirman," ujar Akbar.

Diketahui, jika aturan tersebut sudah berlaku, pengendara motor wajib memarkir kendaraannya di gedung-gedung sekitar Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga berencana menyiapkan 100 bus tingkat gratis bagi pengendara sepeda motor yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Bus tingkat gratis nantinya akan dikelola oleh PT Transjakarta.(Unoviana Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini