News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Dua Nenek Sedang Main Judi di Pamulang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah judi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragis, mungkin kata yang tepat menggambarkan kisah dua orang nenek sekawan, M (54) warga RT 07 RW 06 Kedaung, Pamulang dan K (56) warga RT 03 RW 05 Bambu Apus, Jakarta Timur.

Bagaimana tidak, pada usianya yang sudah melewati setengah abad, keduanya justru masih berkutat dengan perilaku buruk, berjudi.

Alhasil, pihak Polsektro Pamulang pun menangkap keduanya beserta dua orang pria dewasa, yakni Eko (28) warga RT 01 RW 03, Kedaung, dan Firdaus (42) warga RT 05 RW 14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan yang menjadi lawan main.

Keempatnya pun digelandang ke Mapolsektro Pamulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan kedua nenek yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diungkapkan, Kanit Reskrim Polsektro Pamulang, AKP Sainan Lobis sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Karena, ke empatnya telah tertangkap tangan sedang asyik bermain kartu remi krokot ala Tiongkok di sebuah gubuk pinggir empang di RT 08 RW 09 Kedaung, Kamis (27/11/2014) kemarin.

"Hukum tidak pandang bulu, siapa yang melanggar, semua akan dikenakan sanksi yang sama," kata AKP Sainan.

Apalagi, lanjutnya, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di wilayah Kedaung tersebut.

Tidak hanya itu, aktivitas tersebut pun semakin meresahkan karena banyak kalangan muda ikut terjun ke dalamnya.

"Judi itu termasuk dalam penyakit masyarakat, kalau tidak diberantas, bisa-bisa menjamur-mungkin juga kronis," kata AKP Sainan.

Atas penggerebekan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian, di antaranya sebanyak 108 lembar kartu remi warna biru, uang pasangan sebesar Rp 20.000, serta total uang modal masing-masing pelaku sebesar Rp 180.000.

"Walaupun mereka bilang baru sekali dan untuk ngisi waktu senggang, semuanya akan ditindak sesuai ketentuan berlaku dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara," kata AKP Sainan.

Penulis: Dwi Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini