TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyita aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi proyek Bus Transjakarta 2012 dan 2013 serta pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan terus mengejar aset Udar dan melakukan penyitaan.
Terakhir, aset Udar yang disita yakni sebuah rumah di Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat. Rumah ini disita oleh penyidik Kejagung pada minggu lalu.
Saat dikonfirmasi pada Widyo, menyoal apakah masih banyak aset Udar yang akan disita, Widyo membenarkan hal tersebut.
Widyo pun mengaku aset-aset yang bakal disita itu merupakan hasil telaah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan adanya kejanggalan.
"Pokoknya aset-aset yang terkait dengan telaahan PPATK kami lacak semuanya. Kalau meragukan kita sita semuanya," tegas Widyo, Senin (1/12/2014) di Kejagung.
Untuk diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar.
Sebut saja kondotel di Bali, dua unit apartemen di kawasan Kasablanka dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp3 miliar, serta rumah di Bogor, Jabar.