Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil dan Ferdinant hari ini, Selasa (2/12/2014) menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Keduanya menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS.
Saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana tersebut, pengacara JIS, Harry Pontoh membenarkan hal itu.
"Betul, tapi yang menjadi kuasa hukumnya untuk guru-guru adalah Hotman dan Patra," kata Harry kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya berkas Neil dan Ferdinant sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI, Selasa (28/10/2014).
Kemudian Kamis (6/11/2014) lalu, penyidik Polda Metro melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Saat ini, kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Cipinang.