TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas empat tersangka anak dibawa umur kasus FPI merusak di Balaikota DKI Jakarta, hari ini Selasa (2/12/2014) tidak dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.
Yang dilimpahkan tahap dua hanya berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, dan berkas 16 tersangka perusakan lainnya.
Meskipun sudah ditahap dua kan, namun seluruh tersangka kecuali tersangka anak-anak tetap ditahan di Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk berkas empat anak dibawah umur ini nanti kejaksaan yang mengurus.
"Yang dibawah umur memang tidak ditahan. Nanti Jaksa yang urus, Jaksa yang koordinasi dengan pengadilan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan nantinya Jaksa yang mengurus apakah akan tetap disidang pengadilan ataukan akan diversi hukum.
Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.
Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.
Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.
Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.