News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raden Nuh Kembali Diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junaidi, Kuasa Hukum Raden Nuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raden Nuh, penggagas dan mantan admin akun twitter @triomacan2000 kembali diperiksa oleh penyidik Direktorar Kriminal Khusus (Ditkrimus) Polda Metro Jaya pada Jumat (5/12) malam.

Junaidi SH, kuasa hukum Raden Nuh, mengatakan, pemeriksaan Raden Nuh hanya berlangsung kurang dari dua jam. Kepada Raden Nuh ditanyakan beberapa pertanyaan mengenai akitivitas Koeshardjono, tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap Abdul Satar (pelapor).

Atas pertanyaan penyidik, Raden menegaskan dirinya tidak tahu menahu tentang perbuatan Koeshardjono yang dilakukannya melalui akun twitter @denjaka.

"Klien kami (Raden Nuh) tidak tahu menahu tentang keberadaan dan perbuatan Koeshardjono dan admin akun twitter @denjaka. Pada saat peristiwa itu terjadi, yaitu 21 - 25 Agustus 2014 lalu, Raden Nuh bahkan sedang berada di Kuala Lumpur dan Penang, Malaysia untuk kepentingan berobat bersama istrinya di Adventis Hospital," ungkap Junaidi, Sabtu (6/12/2014).

Junaidi menambahkan, pengakuan Koeshardjono bahwa dia mengancam dan memeras Abdul Satar atas perintah Raden Nuh hanya merupakan fitnah dan pengakuan palsu.

"Koeshardjono pada Agustus 2014 diketahui telah menggelapkan mobil avanza milik perusahaan. Atas perbuatan Koeshardjono tersebut, yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polsek Tebet dan Koeshardjono sudah mengundurkan diri dari PT Asatu Media Perdana Bangsa terhitung 1 September 2014," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, Koeshardjono telah mengakui secara lisan perbuatannya memfitnah dan memberi kesaksian palsu untuk menjerat Raden Nuh, atas arahan Abdul Satar dan tekanan penyidik.

"Bahkan Koeshardjono telah membuat surat pengakuan dan permintaan maaf kepada Raden Nuh yang ditandatanganinya di atas materai," kata Junaidi.

Di samping menjalani pemeriksaan lanjutan di Dirkrimus Polda Metro Jaya, Raden Nuh dan penasihat hukumnya mempertanyakan urgensi dan relevansi penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

"Klien kami selalu kooperatif dan sudah ditahan sejak 2 Nopember 2014. Dasar tuduhan dan bukti-bukti sangat lemah. Kenapa Raden masih tetap ditahan penyidik?"ujar Junaidi.

Berdasarkan undang-undang, seorang tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

"Semua prasyarat penahanan sebagaimana ditentukan undang-undang tidak terdapat pada klien kami. Jadi patut dipertanyakan apa maksud penetapan penahanan terhadap Raden Nuh selama ini," ujar Junaidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini