News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Ahmad Imam Al Hafitd juga Dipidana 20 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Imam Al Hafitd

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd (19). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Absoro, di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) sore.

Dalam pertimbangan, Absoro menyebut perbuatan dilakukan dengan sengaja dilakukan Hafitd kepada Ade Sara. Adanya pengetahuan kesadaran dan kehendak sebagai suatu kesengajaan.

Kemudian, perbuatan terbukti dan terpenuhi sebelumnya sesuai dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum. Sementara, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.

Dalam persidangan disebut hal memberatkan, perbuatan terpidana bersifat kejam, tindak pidana penganiayaan karena permasalahan sepele yaitu putus cinta, dan akibat perbuatan menimbulkan duka mendalam karena korban anak tunggal.

"Terdakwa telah terbukti sah dan melakukan pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Absoro dalam persidangan.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Hafitd terlihat tegar. Dia segera menghampiri ibunya, kemudian mereka berpelukan.

Sebelumnya, Assyifa Ramadhani divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani (18) menjadi terpidana karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara.

Ade dianiaya menggunakan alat setrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Mayatnya dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa tiga pasal berlapis kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, kedua pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. Meskipun dalam sidang beragenda pembelaan, kedua terdakwa berupaya menghindar dari hukuman berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini