TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejak 2011, sekitar 336.938 penduduk yang melakukan perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum mendapatkan fisik identitas kependudukan itu. Sehingga, pada awal 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mulai melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP sendiri.
Hal ini sesuai dengan perintah dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan untuk melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Namun, untuk verifikasi dan validasi ketunggalan identitas penduduk tetap berada di Departemen Dalam Negeri.
"Untuk perekaman memang akan di Kelurahan, tapi harus dikirim terlebih dahulu ke Kemendagri untuk dinyatakan datanya tunggal. Setelah itu, baru dilakukan pencetakan," kata Kepala Dinas Dukcakpil DKI Jakarta, Purba Hutapea di Balai Kota DKI. Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Menurut Purba, kelemahan selama ini terlalu lama proses verikasi dan validasi data untuk pembuatan e-KTP. Padahal, masyarakat sudah melakukan perekaman di tingkat kelurahan. Terbukti, dengan adanya masalah selisih data sebanyak 300.000 data masyarakat yang belum tercetak e-KTP-nya.
Ketika ditanya apakah data 300.000 itu hilang, dia mengaku tidak bisa menjawabnya. Menurut Purba, semua data telah dikirimkan ke Kemendagri. Sehingga, yang pantas menjawab adalah Kemendagri. "Saya nggak tahu, sudah dikirim ke Kemdagri, mereka yang harus menjawab," kata Purba.
Kalau Kemdagri menyatakan kalau data masyarakat yang sudah merekam hilang, dia akan meminta disiapkan tonner dan fasilitas agar bisa memanggil penduduk agar merekam kembali e-KTP. Akan tetapi, dia meminta kepastian kepada Kemdagri berapa lama verifikasi ketunggalan data e-KTP di data center.
"Harus ada kepastian. Misalnya lima hari e-KTP akan diberikan kepada masyarakat. Sehingga, kami bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, harus ada toner (tinta), ribbon (pita), dan blanconya juga," kata Purba.
Purba Hutapea mengatakan, sampai saat ini total sudah sebanyak 6,5 juta jiwa dari 7 juta warga wajib KTP telah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan 500.000 penduduk yang belum merekam e-KTP diduga merupakan penduduk yang bertempat tinggal di luar negeri, di daerah lain di Indonesia, dan penduduk yang memiliki KTP ganda dengan daerah lainnya di Indonesia.
"Kedepan e-KTP akan berlaku seumur hidup. Walaupun, tertera masa aktif sampai 2016 saja," kata Purba Hutapea.
Anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dikucurkan untuk di setiap wilayah Ibu Kota Jakarta untuk pencetakan e-KTP. Akan tetapi, untuk Kepulauan Seribu hanya diberikan RpĀ 241 juta untuk pembuatan e-KTP.
"Anggaran itu untuk beli tinta dan ribon memerlukan proses di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) DKI. Anggaran itu baru keluar pada awal Oktober," kata Purba Hutapea.
Data dari Dinas Dukcakpil DKI per 30 Agustus 2014
Sudah penduduk Rekam 6.562.020 (91,62%)
Jumlah Fisik e-KTP yang sudah diterima 6.225.082 (94,87%)
Yang belum diterima 336.938 (5,13%)