TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gunawan, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima yang adalah tersangka swasta kasus korupsi pengadaan TransJakarta 2014 minggu depan dijadwalkan diperiksa di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana mengatakan selain memeriksa Gunawan, penyidik juga akan memeriksa saksi dari pihak Gunawan.
"Untuk kasus ini penyidik telah memeriksa semua tersangka (empat tersangka). Minggu depan dijadwalkan periksa satu tersangka inisial G (Gunawan) dan periksa juga saksi yang meringankan G," ucap Tony, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.
Tony menambahkan setelah memeriksa Gunawan dan saksi yang diajukan Gunawan, maka penyidik akan langsung melakukan tahap akhir yakni pemberkasan.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.