TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Tipidsus Kejagung), Rabu (10/12/2014).
Ketiganya, yakni Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. "Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, dalam keterangan pers, Rabu (10/12/2014) malam.
Tony tidak menjelaskan latar belakang maupun dugaan keterkaitan ketiga saksi, yang dua di antaranya adalah perempuan itu, dengan kasus TPPU yang menjerat Udar Pristono.
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin pun belum bisa menjelaskan hal itu. "Sepanjang pemeriksaan hari ini berjalan normal. Memang ada yang datang dan tidak," katanya.
Yang jelas, saat ini tim penyidik Tipikor Kejagung tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, dalam bentuk dana maupun aset. Aset Udar Pristono yang sudah disita di antaranya, rumah di Bogor dan Bintaro, dua unit apartemen di Jakarta, kondotel di Bali dan menyita Rp800 juta dari rekeningnya. Rekeningnya berisi Rp50 miliar pun sudah terendus penyidik Kejagung.
Sejauh ini, sudah tiga perempuan diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi untuk kasus TPPU yang menjerat Udar Pristono. Mereka yakni, pembaca berita JakTV, Synthia Putri; artis Bella Sophie dan Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak Jakarta Selatan, Yanti Afandi.
Artis Bella Sophie diperiksa penyidik lantaran dia menempati apartemen milik Udar Pristono.
Kasus TPPU yang menjerat Udar Pristono diusut Kejagung diawali dugaan terjadinya penggelembungan harga secara bersama-sama dalam pengadaan bus TransJakarta Tahun 2012 senilai Rp150 miliar dan kasus dugaan korupsi peremajaan bus kota terintegrasi busway (BKTB) Tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun. Kerugiaan negara ditaksir sebesar Rp54 miliar dalam pengadaan tersebut.
Kejagung menetapkan Udar Pristono pada 9 Mei 2014.
Udar Pristono selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam jabatan Kepala Dishub saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dishub DKI Jakarta dalam pengadaan tersebut sehingga terjadi kerugian negara. Kini, dia ditahan di Rutan Cipinang.
Selain Udar Pristono, beberapa mantan anak buahnya dan pihak swasta selaku perusahaan rekanan pengadaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.