Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, tersangka kasus korupsi pengadaan TransJakarta pada tanggal 15 Desember 2014 nanti masa penahanannya akan habis.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun juga membenarkan penahanan kliennya akan habis pada 15 Desember 2014 nanti.
Menurut informasi yang didapat oleh Tonin, masa penahanan kliennya akan diperpanjang hingga Januari 2015.
"Memang besok tanggal 15 Desember 2014 masa penahanan habis. Katanya sudah diperpanjang sampai Januari 2015," kata Tonin, Minggu (14/12/2014).
Tonin menambahkan penyidik Kejagung memperpanjang penahanan Udar, full hingga 120 hari dengan alasan penyidik belum siap.
"Alasannya penyidik belum siap katanya. Padahal kan orang ditahan alasannya karena takut lari, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan," tambah Tonin.