Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu depan, tersangka pengadaan TransJakarta, Udar Pristono dijadwalkan menghadiri dua sidang berbeda.
Agar bisa mengahadiri sidang tersebut, Tim pengacara Udar mengaku sudah mengajukan surat pada penyidik Kejaksaan Agung.
"Surat agar Udar diizinkan keluar tahanan untuk ikut sidang sudah saya ajukan," kata kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, Minggu (14/12/2014).
Dijelaskan Tonin, pada Senin (15/12/2014), akan ada sidang di PTUN dengan nomor perkara 250, yakni pengajuan gugatan dari Udar agar PTUN membatalkan hasil audit BPKP
Lalu pada Kamis (18/12/2014) ada sidang di PN Jakpus yakni Praperadilan soal penahanan Udar. Pasalnya pihak Udar beranggapan panahanan pada Udar menyalahi aturan.
"Sidang sebelumnya di PTUN tanggal (11/12/2014) lalu, tidak diizinkan oleh penyidik. Jadi untuk yang sidang minggu depan, kami ajukan surat izin, agar Pak Udar bisa menghadiri sidang," tambah Tonin.