News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Ajukan Izin Agar Udar Bisa Hadiri Sidang di PTUN dan PN Jakpus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan usai diperiksa, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Minggu depan, tersangka pengadaan TransJakarta, Udar Pristono dijadwalkan menghadiri dua sidang berbeda.

Agar bisa mengahadiri sidang tersebut,  Tim pengacara Udar mengaku sudah mengajukan surat pada penyidik Kejaksaan Agung.

"Surat agar Udar diizinkan keluar tahanan untuk ikut sidang sudah saya ajukan," kata kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, Minggu (14/12/2014).

Dijelaskan Tonin,  pada Senin (15/12/2014), akan ada sidang di PTUN dengan nomor perkara 250, yakni pengajuan gugatan dari Udar agar PTUN membatalkan hasil audit BPKP

Lalu pada Kamis (18/12/2014) ada sidang di PN Jakpus yakni Praperadilan soal penahanan Udar. Pasalnya pihak Udar beranggapan panahanan pada Udar menyalahi aturan.

"Sidang sebelumnya di PTUN tanggal (11/12/2014) lalu, tidak diizinkan oleh penyidik. Jadi untuk yang sidang minggu depan, kami ajukan surat izin, agar Pak Udar bisa menghadiri sidang," tambah Tonin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini