TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menunda pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat alias MS. Semula pemeriksaan MS sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dijadwalkan pada Senin (15/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan kuasa hukum MS, Todung Mulya Lubis, pada Senin ini menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Penundaan pemeriksaan karena yang bersangkutan banyak keperluan.
"Hari ini, tidak jadi datang. Ditunda pada 7 Januari nanti. Penyidik tidak masalah. Pada tanggal 7 Januari nanti, dia bersedia hadir," ujar Rikwanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/12).
Penetapan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12) dikarenakan orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post.
Sebelumnya, Jakarta Post dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
Rikwanto menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi, namun proses hukum tetap berjalan. "Nanti kita serahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Saya harap waktu yang ada ini dimanfaatkan untuk mediasi," kata Rikwanto.