News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Fatimah Kembali Disidang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Fatimah, yang dituntut anaknya sebesar 1 Miliar, dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10/2014). Dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi tergugat, dan menolak gugatan terdakwa karena dinilai kabur serta kesaksian yang lemah. Atas keputusan hakim tersebut, pihak penggugat yakni Nur Hakim (anak menantu Nenek Fatimah), mengajukan banding. Seusai persidangan banyak warga yang memberikan simpati kepada nenek renta, warga Rt 02/01 Kp Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah dua kali tidak hadir, Nenek Fatimah (90) akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (16/12/2014) siang ini.

Ia akan hadir dalam sidang tuntutan yang dilayangkan menantu dan anaknya, Nurhakim (70) dan Nurhana (50). (Baca juga: Alasan Nurhana dan Nurhakim Pidanakan Nenek Fatimah)

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Nurhakim kembali menuntut Fatimah atas perbuatan melawan hukum karena dianggap menempati lahan seluas 397 meter persegi milik Nurhakim tanpa surat-surat sah.

"Iya hari ini kami ke pengadilan untuk memenuhi panggilan ketiga. Sebenarnya sudah diminta datang sejak tanggal 2 Desember dua pekan lalu, tapi pengacara kami bilang datang panggilan ketiga saja," kata Amas (40), putri Fatimah.

Amas mengaku, pihaknya sudah siap mendengarkan seluruh gugatan yang akan dibacakan majelis hakim nanti. Sidang sendiri dijadwalkan mulai pada pukul 13.00.

"Kesal memang rasanya. Gondok sekali. Tapi ya kami ikuti saja. Kami yakin keputusan hakim pada vonis kemarin tidak akan berubah. Kami memang pemilik sah tanah rumah kami," kata Amas. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini