TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng DKI Jakarta bersama pihak Kecamatan Menteng melakukan giat penyegelan sebanyak 15 rumah yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2015).
Menurut Kepala UPPD Menteng Yuspin Dramatin mengatakan, di total keseluruhan tunggakan pajak di Kawasan Menteng sebesar lebih Rp 7,7 M.
"Total tunggakannya Rp 7,7 miliar lebih. Ini dari 15 lokasi itu," ucapnya saat dihubungi Warta Kota, Rabu (17/12/2014).
Yuspin menuturkan, belasan rumah tersebut diketahui tak membayar pajak rata-rata selama 5 tahun lamanya. "Belasan bangunan yang belum melunasi PBB itu sudah melalui prosedur peringatan kami," katanya.
Pertama, pemilik sudah dikonfirmasi mengenai tunggakan PBB. Selanjutnya, instansinya sudah menerbitkan surat tagihan pajak. Namun, karena belum direspons, UPPD Menteng mengirim surat tagihan. "Sama sekali tidak direspon lagi kita pasang plang seperti ini," ujar Yuspin.
Ia juga mengaku, pihaknya pada hari inisudah menyegel 4 rumah. "Namun target kami sebanyak 15 bangunan yang disegel.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI nomor 89 tahun 2013. "Untuk hari ini, baru kegiatan babak awal penagihan di wilayah Menteng. Soalnya kegiatan ini akan berkelanjutan. Ini buat mereka yang tak bayar pajak jera.
Yuspin beralasan, banyaknya tunggakan pajak di Kawasan Menteng hingga bertahun-tahun, lantaran prosedur penagihan yang kurang maksimal.
"Perlu mengecek dan memastikan bahwa pemilik bangunan benar penunggak pajak. Selain itu, nilai tunggakan juga harus teliti dihitung agar tidak terjadi kesalahan. Jadi setelah fix, baru kita lakukan penagihan," kata dia.
UPPD Menteng telah menerima data penunggak pajak yang dilimpahkan Pemerintah Pusat. "Nilai total penunggak pajak di Menteng yang dilimpahkan Pemerintah Pusat Rp 57 Miliar lebih. Itu pun baru yang tunggakannya di atas Rp 100 juta. Kalau yang di bawah Rp 100 juta banyak," ujarnya.
Setelah disegel, penagihan aktif akan dilakukan oleh Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat.
"Jika penagihan aktif tidak mempan, maka akan dilakukan penyitaan bahkan akan dilelang, apabila tidak membayar tunggakannya," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)