News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggar Lalu Lintas Harus Tahu Jenis Tilang Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor masih ada yang nekat melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014). Hari kedua penerapan larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin, masih banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mensosialisasikan prosedur penegakan hukum, berupa penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan dalam prosedur penilangan ada dua yakni tilang biru dan tilang merah. Masing-masing tilang ini berbeda.

Tilang biru diberikan untuk pelanggar yang mengakui kesalahan tanpa persidangan. Dia wajib membayar tilang di ATM. Pelanggara menunjukkan struk pembayaran tilang untuk mengambil surat yang ditahan.

Tilang merah untuk pengendara yang tidak mengakui perbuatan. "Makanya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Hindarsono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/12).

Denda yang dibayarkan pelanggar masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke polisi. "Yang perlu ditekankan disini eggak ada itu (setoran ke polisi), setornya ke negara mas," sambungnya.

Hindarsono memastikan seluruh anggota polisi lalu lintas di lapangan harus melakukan tugas dan fungsi pokoknya sesuai standar dan prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini