TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Uzoma Elele Alpha (33), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok dalam sidak di Apartemen Margonda Residence II, Rabu (17/12/2014) dinihari lalu dan dipastikan positif narkoba jenis ganja, ternyata menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg di dalam kamarnya.
Selain sabu, juga ditemukan ganja sekitar 500 gram dari dalam kamar Uzoma.
Diketahuinya sabu dan ganja di dalam kamar Uzoma, setelah petugas Kantor Imigrasi Klas II Depok, mencium gelagat yang tak beres pada Uzoma saat diperiksa.
"Waktu diperiksa keterangannya berubah-ubah dan terkadang bertentangan dengan fakta dan kondisi yang ada. Karena itu petugas curiga, dan saya minta untuk memeriksa kembali kamar yang bersangkutan di apartemen," papar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Dudi Iskandar, sesaat sebelum menggelar pers rilis, di kantornya, Senin (22/12/2014) sore.
Menurut Dudi, atas temuan ini, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka WNA Nigeria itu beserta barang buktinya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sebentar lagi kami jelaskan kronologisnya sekaligus serah terima tersangka dan barang bukti ke BNN," kata Dudi.
Selain sabu dan ganja, tutur Dudi, di kamar lain yang juga di tempati Uzoma di apartemen itu, pihaknya menemukan puluhan CCTV. Diduga CCCTV ini yang digunakan pelaku memasukkan sabu ke Indonesia sehingga tidak terdeteksi petugas.(bum)