TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita harta mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Kali ini disita berupa empat kondotel (kondominium hotel) di Aston Hotel di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Penyitaan dilakukan petugas Kejagung Senin (22/12/2014) petang. Keempat condotel yang disita berada di di tower 2 lantai 5 dengan nomor kamar 2518. Sedangkan, tiga condotel lainnya di tower 3 lantai 3 dengan masing-masing nomor 3308, 3501 dan 3210.
Dina Yudhari, Marketing Communication Aston Hotel, membenarkan keempat condotel itu milik Udar Pristono."Pak Udar punya properti di sini. Kepemilikannya atas nama pak Udar sendiri. Aston hanya sebatas operator atau yang mengoperasikan," katanya.
Saat ditanya besaran aset milik Udar, Dina mengaku tidak mengetahui. "Aston-kan hanya sebagai pengelola saja. Sedangkan untuk jual belinya dipegang PT Graha Andrasentra Propertindo," ujarnya.
Empat condotel Udar kata Dina, memiliki luas masing-masing 72 meter persegi dan disewakan sebagai kamar hotel dengan tarif Rp 1,8 juta dengan sistem bagi hasil.
"Pak Udar menerima profit setelah dikurangi biaya operasional," kata Dina.
Sementara itu, Victor Antonius, Kepala Tim Eksekusi dari Kejagung menjelaskan kegiatan hari itu adalah penyitaan. "Kita lakukan penyitaan empat condotel," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejagung juga telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik Udar Pristono di Perumahan Bogor Nirwana Residenceā, tepatnya di Cluster Olive, Blok Emeral.
Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut memiliki nilai aset hingga Rp 3 miliar yang dibeli oleh Udar