TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik mantan Kadishub DKI, Udar Pristono.
Penyitaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka Udar atas dugaan korupsi pengadaan Busway.
Saat dikonfirmasi soal penyitaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana membenarkannya.
"Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP (Udar Pristono). Yang disita empat kamar condotel di Bogor, Jabar," kata Tony di Kejagung, Senin (22/12/2014).
BERITA REKOMENDASI