TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPO terdakwa korupsi kasus pengadaan lahan Kubangsari Cilegon berdasarkan dokumen palsu senilai Rp12 miliar dan penyerobotan lahan milik BCA di Setiabudi, Jakarta Selatan Jakub Sugiarto Sutrisno (JSS) akhirnya bisa ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (22/12/2014).
"JSS telah ditangkap sejak November 2014. Saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Polda Metro akan menidaklanjuti kasus ini. Berkas kasus Jakub Sugiarto Sutrisno telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Jakub Sugiarto Sutrisno ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi pengadaan lahan di Kubangsari, Cilegon.
Melalui putusan Mahkamah Agung tersangka Jakub Sugiarto Sutrisno terbukti dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun karena tindakannya melakukan tindak pidana korupsi.
Sejak putusan tersebut, terdakwa Jakub Sugiarto Sutrisno melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Cilegon.
Modus kejahatan terdakwa Jakub Sugiarto Sutrisno tersebut dilakukan dengan mengaku dirinya sebagai ahli waris dari Lim Tiang Bie, pemilik lahan seluas 58,8 hektar di wilayah Kubangsari, Cilegon berdasarkan akte Eigendom Verponding.
Saat dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk kebutuhan pelabuhan, tersangka mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 997.800.000.
Modus kejahatan dengan menggunakan Eigendom Verponding juga dilakukan Jakub Sugiarto Sutrisno atas dugaan penyerobotan lahan BCA seluas 7.800 m2 di jalan Karet Gusuran.
Jakub Sugiarto melakukan penyerobotan lahan milik BCA itu dengan dalih tanah itu milik Lim Kit Nio (95 thn) berdasarkan pada Eigendom Verponding 6393 no. 5 atas nama Lim Kit Nio.
Padahal Eigendom Verponding 6393 no. 5 atas nama Lim Kit Nio itu tidak terdaftar di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.
Atas penyerobotan itu, BCA melapor ke Polisi dengan pasal 167 KUHP (penyerobotan) dan pasal 263 ayat (2) KUHP soal dokumen palsu yang digunakan Jakub Sugiarto Sutrisno dan Polda telah menangkap sejumlah orang yang menduduki lahan itu yang diduga suruhan pengacara Jakub Sugiarto Sutrisno yaitu Sdr. Timotius Tumbur Simbolon, S.H. dan Jemmy Mokolensang, S.H. yang kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta tanah tersebut telah dikuasai dan menjadi hak BCA sejak lebih dari 20 tahun dan kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 847/Karet atas nama BCA.
Pengamat hukum Syamsuddin Radjab berharap Polda Metro Jaya serius menangani kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Jakub Sugiarto Sutrisno ini.
Baca tanpa iklan