Namun sayang, saat Rosy hendak memberi dompet curian itu ke Loneta, secara tidak sengaja Ivani memergokinya.
Perempuan berdarah Bogor, Jawa Barat ini pun akhirnya berteriak, sehingga membuat Rosy dan Loneta panik.
Saat aksinya kepergok, ketiganya sempat berusaha melarikan diri. Akan tetapi, Rosy dan Loneta langsung diamankan oleh pengunjung lainnya.
Sedangkan Anita, hampir berhasil meloloskan diri, tapi naas saat di pintu keluar ia juga diamankan oleh petugas keamanan mall.
Menurut Benny, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihaknya menduga bahwa ketiganya sudah sering melakukan aksinya.
Hal ini terlihat dari peran dan aksi yang mereka lakukan. "Cara mencurinya sangat lihai dan rapi, sehingga kami menduga mereka sudah beroperasi lebih dari satu kali," ujar Benny.
Dari tangan tersangka, kata Benny, petugas menyita sebuah dompet berisi uang tunai sebanyak Rp 1.550.000, beserta KTP, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Benny mengimbau, bagi pengunjung di mall untuk selalu waspada dan jangan percaya dengan orang yang baru dikenal.
"Kami juga berpesan agar pengunjung mall tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, sebab akan mengundang kejahatan," jelas Benny.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)