News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak tiga Pembajak Truk di Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polresta Bekasi menembak tiga orang dari tujuh tersangka pelaku perampokan yang kerap membajak truk bermuatan logistik di ruas jalan tol.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Polresta Bekasi menembak tiga orang dari tujuh tersangka pelaku perampokan yang kerap membajak truk bermuatan logistik di ruas jalan tol. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.

Ketujuh tersangka pelaku itu antara lain adalah tersangka AD (53), MA (43), BD (50), AG (42), HR (44), IS (46), dan SR (47). Para tersangka itu ditangkap di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Jawa Timur.

"Komplotan ini spesialis pembajak truk logistik. Mereka biasanya beraksi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan Tol Surabaya-Gresik," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto, saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Bekasi, Selasa (23/12/2014).

Menurut Kombes Isnaeni, komplotan asal Jawa Timur itu sudah beraksi sejak tahun 2007 lalu. Sejumlah truk logistik yang telah mereka bajak diantaranya bermuatan gula, minyak goreng, sarden, air mineral dan kopi kemasan, beras, hingga sandal dan bijih plastik.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa penangkapan komplotan ini bermula dari penyelidikan kasus perampokan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 19 beberapa waktu lalu.

Para tersangka saat itu membawa kabur truk bermuatan sarden senilai sekitar Rp 800 juta. Sementara pengemudi truk dibuang pelaku di wilayah Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dari hasil penyidikan, polisi lebih dulu membekuk tersangka AD (53) di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi dan tersangka MA (43) di wilayah Jakarta Timur.

Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi mengejar dan menangkap tersangka BD (50) di wilayah Lamongan, Jawa Timur.

Pengejaran para tersangka lainnya dilanjutkan hingga ke wilayah Bangkalan, Madura. Di Pulau Garam itu polisi membekuk empat tersangka lainnya yaitu tersangka AG (42), HR (44), IS (46), dan SR (47).

Pada saat pengembangan kasus itulah tiga tersangka berupaya kabur. Ketiga tersangka itu, MA (43), IS (46), dan HR (44) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk airsoft gun, sebilah kujang, sebilah celurit, sebilah pisau, lima borgol, delapan rol lakban, dan satu set kunci roda beserta obeng,

Polisi juga menyita truk fuso hasil bajakan bernomor polisi B9270T0 serta satu unit signal jammer.

"Signal jammer ini mereka fungsikan untuk mengacak GPS, sehingga truk yang dibawa kabur tidak terlacak keberadaannya," ujar AKP Wirdhanto.

Polisi masih memburu tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah. Sementara mereka yang tertangkap dijerat pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Wirdhanto. (Ichwan Chasani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini