TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap Eka Wahyuni (29) pada Sabtu (27/12/2014) pukul 02.00 WIB di Mall Mangga Dua Square di lantai 1 Blok A, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya diringkus.
Pelaku yang diketahui bernama Juandi alias Andi alias Cun Hwa dibekuk oleh anggota gabungan dari Jatanras Polres Jakut dan anggota Reskrim Polsek Pademangan, Minggu (28/12/2014) pagi.
"Tersangka lari ke Batam dan bisa diketahui lalu dilakukan penangkapan oleh anggota yang menyusul ke Batam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (28/12/2014).
Akibat pembunuhan yang dilakukan pelaku, korban meninggal dengan beberapa luka tusuk pada tengkuk bagian belakang dan punggung dan luka sobek pipi dan wajah.
Rikwanto menambahkan Minggu (28/12/2014) pukul 04.00 WIB, anggota gabungan dari Jatanras Polres Jakut dan anggota Reskrim Polsek Pademangan berangkat ke Batam untuk menangkap tersangka.
Dan pukul 07.45 WIB, tersangka sudah lebih dulu mendarat di Batam. Beruntung bisa ditangkap petugas dan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum.