TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyusun enam kasus menonjol pada 2014 yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut diungkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya:
Berikut daftar enam kasus menonjol pada 2014:
1. Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta International School (JIS)
Para tersangka yang ditangkap sebanyak 7 orang, lima orang diantaranya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman antara 7 sampai 8 tahun. Sedangkan 2 orang (1 orang WNA) tersangka masih dalam proses persidangan
2. Kasus Unjuk Rasa Anarkis FPI
Kasus ini terjadi pada 3 Oktober 2014 di depan Kantor DPRD DKI Jakarta. Peserta aksi menuntut penolakan Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam demo tersebut diamankan 21 orang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Mereka disangkakan melanggar pasal 214 ayat 1 dan 2 Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 Junto Pasal 55 KUHP. Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan P 21.
3. Kasus Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Ditemukan jenazah wanita di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi pada 5 Maret 2014 pukul 07.30 WIB. Tersangka ditangkap, Ahmad Imam Hafitd (19 tahun) dan Assyifa Ramadhani (18 tahun). Kasus ini sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terpidana divonis menjalani hukuman 20 tahun penjara.
4. Kasus Perampokan di Dalam Taksi
Para tersangka membidik sasaran penumpang wanita (karyawati). Sudah ditangkap 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 buah taksi warna putih yang sudah dimodifikasi bagasinya.
5. Kasus Penangkapan Kurir Ganja
Ditangkap sopir truk membawa 1,2 Ton ganja asal Nanggroe Aceh Darussalam di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 24 Desember 2014 pukul 00.30 WIB.
6. Pengungkapan Narkoba di Kampung Bahari
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Turut diamankan 17 orang tersangka dan barang bukti diantaranya lima pucuk senjata api, 25 butir amunisi, 300 gram Sabu, 500 butir ekstasi, 20 gram ganja, uang tunai Rp28.500.000.