Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota polisi, Ipda SH memergoki istrinya EM tengah selingkuh dengan seorang Perwira Biro Sarana dan Prasarana Polda Metro Jaya, Iptu MP.
Peristiwa yang terjadi di Hotel Mega Anggrek, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat itu sudah dilaporkan pada Kamis 1 Januari 2014.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet juga membenarkan adanya laporan tentang perzinahan tersebut.
"Laporannya sudah diproses. Mereka bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Slamet, Jumat (2/1/2015).
Peristiwa bermula saat Ipda SH curiga dengan istrinya, EM. Dimana EM diduga berselingkuh dengan anggota polisi.
Lalu saat malam pergantian tahun 2015, Ipda SH mencari keberadaan sang istri karena tak kunjung pulang hingga malam hari.
Ipda SH pun mencoba menelpon isterinya dan mencari tahun keberadaan sang istri. Diketahui isterinya berada di Hotel Mega Anggrek, Slipi.
Ipda SH lalu berangkat ke Hotel Mega Anggrek ditemani oleh dua keponakannya yang adalah anggota Polres Jakarta Barat.
Setibanya di Resceptionis Hotel, ternyata benar ada reservasi kamar atas nama Iptu MP.
Saat pintu kamar dibuka, didapati istrinya tengah berpelukan dengan Iptu MP. Akhirnya mereka dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Slamet menambahkan Iptu MP akan menerima hukuman berat karena masih aktif berdinas di kepolisian. Dan Iptu MP akan diproses di Propam Polda Metro Jaya.