TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (7/1/2015), penyidik Kejagung kembali melakukan penyitaan tiga buah kondotel milik Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan penyitaan itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan penyidik terhadapnya.
Kemudian saat ditanya soal berapa nilai kondotel itu, Widyo menjawab nilainya sekitar Rp 3 miliar.
"Kalau diperkirakan nilainya ya sekitar Rp 3 miliar," kata Widyo di Kejagung.
BERITA REKOMENDASI