News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelarangan Sepeda Motor

Larangan Sepeda Motor Efektif Urai Kemacetan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Besar Polisi Rikwanto (kiri) dan Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendukung kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor di wilayah tertentu di DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku ini merupakan salah satu cara mengurangi jumlah volume kendaraan dan membuat kelancaran di ruas jalan.

"Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas jalan tertentu kami (Polda Metro Jaya,-red) mendukung. Dikarenakan terkait jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu banyak pola-pola cara mengurangi jumlah volume kendaraan," kata Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu apabila penerapan pelarangan kendaraan sepeda motor diterapkan, maka ada efektifitas untuk sebuah perjalanan kendaraan bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

"Bisa diperkirakan selama ini perjalanan ditempuh selama berjam-jam di satu ruas jalan tertentu karena banyaknya simpul kemacetan. Jadi adanya (pelarangan kendaraan sepeda motor,-red) membuat pengurangan simpul-simpul kemacetan di ruas-ruas jalan. Sehingga diperolehnya satu kenyamanan untuk berkendara," ujar Kombes Pol Martinus Sitompul.

Kebijakan penutupan jalan protokol di MH Thamrin hingga Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi ini masih akan diberlakukan selama satu bulan ke depan.

Selama 24 jam dalam satu bulan satuan polisi akan terus melakukan pengarahan dan pemberitahuan kepada para pengendara motor.

Kendaraan roda dua yang boleh melintas di jalan protokol hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang bertugas mengawasi jalan protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini