TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggunakan jalur hukum bila warga tetap tidak mau melepas tanahnya untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di jalan Fatmawati.
Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan meskipun terkendala pembebasan lahan, proyek tersebut tetap akan berjalan. Bila tetep tak mau menjual tanahnya maka jalan akhirnya melalu pengadilan.
"Iya lewat pengadilan kalau nggak mau, udah pake harga pasar ko, kalo itu kan namanya menghambat, mau dipindahin kemana tuh MRT," ungkap Ahok di Balai Kota, Jumat (9/1/2015).
Dikatakannya presiden sudah memerintahkan dirinya agar pembangunan MRT harus selesai secepatnya, begitu juga Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengatakan bahwa tidak mungkin pengalaman di dunia membangun transportasi itu setengah-setengah.
Bila hanya setengah-setengah kemacetan di Jakarta tidak akan pernah diselesaikan.
"Itu bisa orang kemana-mana naro motor atau mobil gampang, cuman kalo sepotong-sepotong ya nggak ada guna emang, menghambat," ungkapnya.
Ia mengingatkan pemilik lahanĀ seolah-olah berpikir bila sengaja dilama-lamakan menjual tanahnya kepada pemprov DKI, maka Pemprov DKI akan rugi sehingga pemilik tanah bisa menjual lebih mahal lagi.
"Itu berlaku kalo kita swasta, kalau kita ini pemerintah. Kalau pengusaha keterlaluan begitu, seharusnya pengusaha harus ingat pepatah, 'orang miskin nyalahin orang kaya, orang kaya nantangin pejabat, bangkrut tuh pasti' kita sudah pake harga pasar, sudah kita ikutin. Saya tidak bisa bayar dua kali," ungkapnya.