News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Penjudi Remi Dibekuk Polsek Sukmajaya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi judi remi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - AS (41), HS (41), I (37), dan B (34) dibekuk aparat Polsek Sukmajaya, Depok, Sabtu (10/1/2015) malam, saat asyik berjudi remi di sebuah rumah di Kelurahan Abadi Jaya.

Petugas turut mengamankan barang bukti dari tangan mereka di antaranya uang Rp 673 ribu, tiga telepon seluler, dan catatan perhitungan permainan judi mereka. Setidaknya 17 petugas diturunkan.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, mengatakan dibekuknya keempat penjudi itu berawal dari laporan warga saat mereka melakukan operasi razia Cipta Kondisi di wilayah Sukmajaya, Depok.

"Saat kami grebek, mereka sedang asyik berjudi. Sempat ada yang kabur namun berhasil kami tangkap. Kami akan gencar menghapus perjudian di wilayah kami," kata Agus kepada Warta Kota, Minggu (11/1/2015).

Agus mengimbau masyarakat tak segan melaporkan tindak pidana perjudian di wilayah Sukmajaya dan Depok pada umumnya. Pihaknya kini sedang mendalami mereka selama ini.

"Tampaknya kelompok mereka ini sudah sering melakukan perjudian di rumah di Abadijaya ini," kata Agus. Kini pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini