TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhanry Makmur, seorang tersangka penadah mobil Toyota Avanza milik seorang anggota Brimob, Brigadir Taufik, diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka ditangkap di kediamannya, Jalan Raya Kwitang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan pelaku menerima mobil bernomor polisi B 8967 OJ tahun 2005 beserta STNK tersebut dari B, teman Brigadir Taufik. Semula, Brigadir Taufik menyewakan mobil kepada temannya itu.
"Mobil dibawa kabur temannya dan dibawa ke tersangka. Kejadiannya Oktober 2014 lalu, setelah disewakan, mobil tak dikembalikan sampai akhirnya korban membuat laporan,” kata AKBP Didik, Minggu (11/1/2015) di Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga membawa mobil Toyota Avanza tersebut. Sampai saat ini, petugas masih memburu B. Jhanry mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai gadai.
"Tersangka B menggadaikan mobil korban kepada penadah ini sebesar Rp 20 juta," ujar AKBP Didik.