JAKARTA. KOMPAS.com - Tiga belas pejabat PNS pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya diduga terindikasi menggunakan morfin, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut dipastikan dari hasil tes rambut yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hasil tes rambut dari BNNP DKI menunjukkan, meski hasil tes urine menunjukkan adanya indikasi morfin, tetapi kadarnya tidak sampai menyatakan mereka menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
"Semuanya bebas, hasilnya sudah clear dan tidak ada masalah," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015).
Saefullah menyebutkan, 13 pejabat itu dapat menduduki jabatan dari hasil seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan. Meski begitu, Saefullah tidak dapat menyebutkan secara detail hasil dari BNNP DKI tersebut. Data tersebut sudah diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Ia menambahkan, saat ini BNNP DKI masih akan menyelidiki apabila 13 pejabat itu menggunakan resep dari dokter sesuai takaran. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 13 pejabat masih terus dilakukan (baca: 13 Pejabat DKI Terindikasi Morfin dari Eselon III dan IV).
Saefullah menyebutkan, tes urine akan dilakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Ini untuk memastikan PNS bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, ia belum dapat menyebutkan kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan dari tes tersebut. Pelaksanaan tes tetap akan dilakukan melalui kerja sama dengan BNNP DKI.
(Unoviana Kartika)