Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng, Jakbar berhasil menangkap tujuh tersangka kelompok spesialis pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun BPKB.
Tujuh tersangka itu yakni Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutardjono mengatakan kelompok ini terkoordinrr sistematis dan hasil kerjanya cukup rapih.
"Otak dari kelompok itu adalah Bayu, dia yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan sindikat tersebut," kata Sutardjono, Senin (19/1/2015).
Sutardjono menjelaskan aksi sindikat pemalsu itu terungkap dari penangkapan Ajie di Cengkareng pada 12 Januari 2015 lalu.
Dimana saat ini Ajie ditangkap saat hendak menjual mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO. Dan diketahui, mobil itu merupakan mobil bodong alias tanpa surat resmi.
"Awalnya tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari, dan mereka kami tangkap," ucap Sutardjono.
Pada penyidik mereka mengaku hendak bertransaksi mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta. Dari hasil pengembangan diketahui mobil sudah dimutasi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan hingga kini masih belum terdaftar di kepolisian.
Pada penyidik mereka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang telah ditangkap. Dan biaya untuk surat-surat palsu itu dipatok sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.