News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pembuat STNK dan BPKB Aspal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Seorang polisi mengamati kendaraan roda empat yang menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu hasil penjaringan saat ekspos di Mapolrestabes Bandung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polsek Cengkareng, Jakbar berhasil menangkap tujuh tersangka kelompok spesialis pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun BPKB.

Tujuh tersangka itu yakni Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutardjono mengatakan  kelompok ini terkoordinrr sistematis dan hasil kerjanya cukup rapih.

"Otak dari kelompok itu adalah Bayu, dia yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan sindikat tersebut," kata Sutardjono, Senin (19/1/2015).

Sutardjono menjelaskan aksi sindikat pemalsu itu terungkap dari penangkapan Ajie di Cengkareng pada 12 Januari 2015 lalu.

Dimana saat ini Ajie ditangkap saat hendak menjual mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO. Dan diketahui, mobil itu merupakan mobil bodong alias tanpa surat resmi.

"Awalnya tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari, dan mereka kami tangkap," ucap Sutardjono.

Pada penyidik mereka mengaku hendak bertransaksi mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta. Dari hasil pengembangan diketahui mobil sudah dimutasi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan hingga kini masih belum terdaftar di kepolisian.

Pada penyidik mereka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang telah ditangkap. Dan biaya untuk surat-surat palsu itu dipatok sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini