TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pria berinisial MHM (77) ini meninggal dunia setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis.
"Pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 pukul 09.30 WIB, telah terjadi penemuan mayat. TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).
Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.
"Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan," katanya.
Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.
"Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan," tutur dia.
Namun, korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.
"Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan," kata Ade Ary.
Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.
"Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun," ucap Rusit.
Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi.
Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah.
Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat.
"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi.
Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.
Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta
"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," kata Budhy. (*)