TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan tanggapan dari pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI terkait peredaran minum keras dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/1/2015).
"Penjualan minuman keras (Miras) di mini market yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di mini market DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif," kata pria yang akrab disapa Ahok di Gedung DPRD DKI.
Dikatakannya minuman keras yang dijual di mini market kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari lima persen. Selain itu mini market yang menjualnya pun harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah.
"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta mini market harus dilengkapi dengan CCTV," ucap Ahok.
Namun hal tersebut mendapatkan protes dari anggota DPRD Fraksi PKS Tubagus Arif. Ia minta Ahok mencabut pernyataannya karena Perda tentang ketertiban umum nomor 8 tahun 2007 pasal 46.
Dijelaskannya dalam Perda tersebut setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya di manapun tempatnya harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Beliau mengatakan bahwa pemda DKI mengizinkan peredaran miras dengan alasan 5 persen alkohol di mini market, kami mohon stetmen di dicabut, karena itu melanggar," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut dikatakan Ahok pengertian Perda tersebut bukan dimaksudkan untuk miras yang kandungan alkoholnya dibawah lima persen.
"Jadi sebenarnya yang dimaksud alkohol itu yang di atas 18 atau berapa belas persen, itu ada peraturan dari Mendag untuk menjabarkan itu. justru yang boleh itu di bawah 5 persen. Jadi lihat pengaturannya kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi," ujarnya.