News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Pamer Gaji Rp 75 Juta PNS DKI ke Ketua PPATK

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Kantor Bappenas, Selasa (6/1/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merilis gaji pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nominal menggiurkan. Untuk gaji eselon II sudah disiapkan Rp 75 juta sampai Rp 80 juta.

"Eselon II bisa bawa pulang Rp 75 juta sampai 80 juta perbulan, eselon III bisa Rp 45 juta sampai Rp 50 juta, camat hampir Rp 45 juta, lurah bisa bawa pulang Rp 33 juta," ujar Ahok kepada Ketua PPATK di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Ahok menambahkan, PNS yang tidak melakukan apa-apa pun bisa membawa pulang Rp 9 juta setiap bulannya. Bila pekerjaan PNS lebih jelas dan memiliki prestasi bagus bisa mendapat Rp 13 juta setiap bulan.

"Ada honorer teknis pajak, pengadaan barang, bisa Rp 25 juta. Kalau masih maling, saya bilang memang keterlaluan. Di kampung, saya marahnya bisa lebih kasar, sudah bukan manusia kalau masih maling. Makanya kita terapkan, kita sangat senang Pak, kita akan melaporkan terus," ucap Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini