"Berkembang ke sini, terjadilah yang namanya penyalahgunaan. Disalahgunakan untuk orang-orang yang berkeinginan mencari fantasi dan sebagaimananya. Karena sifatnya yang menghasilkan halusinogen atau halusinasi," ujar Sumirat.
BNN bersama aparat Bandara Soekarno-Hatta pernah mengungkap penyelundupan barang haram ini, sekitar 2013 lalu. Ketika itu, sindikat asal Hongkong membawa 100 lembar LSD dari Belanda.
Satu lembar LSD berbentuk persegi dengan ukuran 20x20cm memiliki isi 160 keping. Satu kepingnya berukuran sekitar 0,5cmx0,5cm. Tebalnya seperti kertas karton. "Jadi waktu itu ada 1600 keping yang kita amankan," ujar Sumirat.
LSD Modifikasian Pada temuan LSD sindikat Hongkong tersebut, para pembuatnya ternyata telah memodifikasi kandungan LSD itu, yang kemudian disebut 25 NBOME B (tipe B).
"Saat periksa barang buktinya, itu kandungannya 25 NBOME B. Artinya sudah bukan LSD, tetapi sudah dikembangkan jadi 25 NBOME B ini," ujar Sumirat.
BNN menyebut sudah menemukan tiga tipe 25 NBOME, yakni tipe A, B dan C. Contoh kasusnya, seorang mahasiswa di Jakarta pernah diperiksa BNN. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat karena mahasiswa tersebut pingsan selama satu pekan lebih. "Ternyata dia mengkonsumsi 25 NBOME B itu," ujar Sumirat.
Kata dia, narkoba jenis LSD ini banyak berasal dari Eropa. Peredaran barang haram ini amat jarang terdengar dibanding narkoba lainnya. "Peredarannya di Indonesia mulai tahun 1990-an," ujar Sumirat.