TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) mendapat penangguhan penahanannya oleh Bareskrim Polri, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah tetap menyayangkan proses penangkapan yang terjadi Jumat (23/1/2015).
“Tindakan penangkapan itu sangat disayangkan. Apalagi dalam proses penangkapan Polri menyebut sudah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Menurut saya justru sebaliknya,” ungkap Herwanto di Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Herwanto mengakui bahwa dalam Peraturan Kapolri Pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan atas pertimbangan.
“Pertama ada bukti permulaan yang cukup dan tersangka tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil tanpa alas an yang patut dan wajar,” jelas advokat muda yang sukses membebaskan Vicky Prasetyo ini.
Sebagai praktisi hukum, Herwanto ingin mengingatkan pihak kepolisian bahwa tujuan penangkapan itu untuk memberikan keterangan.
“Apa urgentnya Bambang Widjojanto ditangkap? Toh dipanggil juga dia pasti datang. Tidak mungkinlah dia kabur. Dia kan pejabat Negara. Jadi penangkapan tersebut jelas kesalahan prosedur,” paparnya.
Apalagi, lanjut Herwanto, Bambang disangkakan dalam perkara tahun 2010 atau saat masih menjabat sebagai lawyer atau kuasa hukum.
“Ini kan ada pertimbangan lagi. Lawyer itu punya hak imunitas. Mereka tidak bisa dikenakan pidana sepanjang dia melakukan tugas dan kewajibannya dengan etiket baik. Jadi penangkapan Bambang Widjojanto cacat hukum,” ujar Herwanto.
Karenanya, bersama beberapa organisasi advokat, Baradatu siap melakukan praperadilan terhadap kepolisian jika nanti Bambang berlanjut ditahan.