TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Choirullah alias Boang bin Boen (35), ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Jakbar saat hendak transaksi sabu-sabu. Boang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/1/2015) saat menunggu pembeli sabu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengatakan Boang ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Kalideres. Mendengar laporan masyarakat, petugas langsung membuntuti Boang dan Boang berpindah lokasi transaksi ke Tangerang Baru.
"Saat digeledah kami temukan tiga paket sabu di dalam bungkus rokok di kantong depan sebelah kanan yang dipakainya," tegas Gembong, Senin (26/1/2015).
Kemudian petugas juga menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak handphone yang diletakkan di pinggir jalan.
Selain menangkap Boang, polisi juga menyita tiga paket sabu bruto 13,18 gram, dan dua paket sabu brutto 96,90 gram, 1 bungkus rokok, dan 1 buah kotak Handphone. "Tersangka (Boang) masih dalam pemeriksaan, kami kembangkan ke asal usul sabu," tutur Gembong.