News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Tertibkan Motor Gede

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moge Matchless

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik motor gede (Moge) diminta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Aparat kepolisian dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban. Instruksi penertiban Moge itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2561/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan penertiban dilakukan bukan karena adanya pemotor gede yang menerobos kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.

"Sudah ada TR-nya sejak Desember 2014 lalu dari Kepala Korps Lalu lintas Polri. Kakorlantas menginstruksikan melaksanakan inventarisir keberadaan sepeda motor ilegal yang menggunakan STNK dan TNKB palsu," tutur Hindarsono, Senin (26/1/2015).

TR tersebut berisi supaya jajaran Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan materi penggunaan sepeda motor ilegal tidak hanya melakukan perbuatan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan kejahatan.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum. Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kita berkoordinasi dengan Direskrimum melaksanakan penegakan hukum. Apabila ditemukan pidana umum berkaitan dengan kepemilikan moge itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini