TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik motor gede (Moge) diminta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aparat kepolisian dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban. Instruksi penertiban Moge itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2561/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan penertiban dilakukan bukan karena adanya pemotor gede yang menerobos kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
"Sudah ada TR-nya sejak Desember 2014 lalu dari Kepala Korps Lalu lintas Polri. Kakorlantas menginstruksikan melaksanakan inventarisir keberadaan sepeda motor ilegal yang menggunakan STNK dan TNKB palsu," tutur Hindarsono, Senin (26/1/2015).
TR tersebut berisi supaya jajaran Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan materi penggunaan sepeda motor ilegal tidak hanya melakukan perbuatan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan kejahatan.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum. Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kita berkoordinasi dengan Direskrimum melaksanakan penegakan hukum. Apabila ditemukan pidana umum berkaitan dengan kepemilikan moge itu," katanya.