News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Beruntun

Christopher Pura-pura Konsumsi Narkoba untuk Lepas dari Tanggung Jawab

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) kepada penyidik dirinya menyalahgunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) diduga merupakan upaya berkelit dari tanggung jawab atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Berada dalam pengaruh narkoba, seseorang tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau masalah narkoba pasti akan lepas (hukuman,-red)," tutur Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo saat berbicara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2015).

"Tetapi, Christopher dan Muhammad Ali Husni Riza (pemilik mobil,red) mengatakan mereka pengguna LSD. Sehingga bebas dari tuntuan kecelakaan lalu lintas. Apabila seperti itu, maka disangkakan hanya Undang-Undang Narkoba. Pemakai hanya dihukum satu tahun," katanya.

AKPB Hando Wibowo mengatakan narkoba bisa menambah hukuman tersangka, tetapi hasil tes narkoba ini juga bisa jadi bahan bagi pihak tersangka untuk mengelak sebagai penyebab kecelakan.

Hando melanjutkan, hasil tes narkoba bisa menjadi senjata pamungkas dari pihak tersangka untung mengelak dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh sang pengemudi.

Dia melanjutkan, kalau sampai yang bersangkutan terbukti mengonsumsi narkoba seperti yang diberitakan sebelumnya, dan mengaku bila kecelakaan itu dilakukan di bawah alam sadarnya.

"Kalau tersangka mengaku tidak sadar dengan apa yang dilakukan, apa itu bisa dikatakan tersangka dengan sengaja ingin mengemudi?" tambahnya.

Christopher Daniel Sjarief, yang telah dikenakan status tersangka disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) dan (4) juncto 312 juncto pasal 311 (2) (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini