TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah pabrik daur ulang oli atau limbah B3 di Jalan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, diketahui tempat itu milik tersangka bernisial NS.
Kasubdit Sumdamling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP, Adi Vivid, mengatakan pengeledahan itu dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekitar yang mencurigai aktivitas pabrik daur ulang oli itu. Warga sering kali mencium bau tak sedap dan oli yang berceceran di jalan.
"Tersangka menjalankan usaha pengelolaan limbah B3 selama satu tahun. Tetapi tidak memiliki legalitas usaha (SIUP dan TDP), serta amdal, izin lingkungan, izin pengakuan dan lainnya," tutur Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dari pemeriksaan diketahui, NS mempekerjakan sebanyak tujuh orang untuk menjadi karyawan. AKBP Adi Vivid mengaku para karyawan itu mendapatkan limbah oli dengan cara membeli dari bengkel-bengkel motor dan mobil di sekitar Jakarta Utara.
Lebih lanjut, tersangka NS menjual hasil daur ulang oli bekas kepada perusahaan di Tangerang dengan harga sebesar Rp 450 ribu per drum. Padahal, kata AKBP Adi Vivid, mereka mendapatkan oli bekas itu di bengkel motor dan mobil dengan harga Rp 400 ribu per drum.
"Perusahaan membeli oli bekas untuk digunakan mesin genset (pembangkit listrik,-red) penganti solar," tambahnya.
Atas perbuatan itu, tersangka NS disangkakan melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pasal 102 Juncto pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.
Tersangka NS diancam kurungan paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 18 drum oli bekas, 1 peti kemas kontainer, 2 unit mobil pick up, 1 mobil tangki, 2 surat jalan, 1 unit alkon merek Honda, 1 unit mesin dompeng dan 3 tangki duduk dan 1 bak penampungan galian.