TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal lima unit bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation tidak lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan. Operasional lima bus berwarna kuning itu terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan, disebutkan bahwa jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Sementara beban bus tingkat sumbangan Tahir Foundation seberat 18.000 kilogram atau 18 ton.
"PP itu cuma berlaku buat bus tingkat, tidak berlaku buat truk semen atau buat bus yang lain. Enggak adil dong," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).
Selain karena beban bus yang tidak sesuai dengan beban di dalam PP, Kemenhub menegaskan tidak ada laporan kegiatan rancang bangun. Perangkat kerangka mesin bawah (sasis) yang digunakan di bus tingkat itu, kata Basuki, juga bukan merupakan sasis bus tingkat.
Atas hal itu, Basuki mengaku bingung mengapa Kemenhub meloloskan bus tingkat pariwisata DKI asal Tiongkok sebelumnya bermerek Weichai.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan kualitas dan popularitas, Mercedes Benz jauh lebih kompatibel dibanding Weichai.
"Saya kira Mercedes Benz enggak mau lah punya bus yang gampang terbalik, malu dong. Saya bilang, bedah sajalah berdua (Mercedes Benz dan Weichai). Saya bingung Mercedes Benz dilarang (operasi), Weichai sudah boleh gelinding (operasional) satu tahun di sini," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat itu masih belum beroperasi.
Pemprov DKI pun hanya mengandalkan bus transjakarta koridor I (Blok M-Kota), lima unit bus tingkat wisata city tour, dan sepuluh unit bus transjakarta single yang diperbantukan.(Kurnia Sari Aziza)