News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Minta Polri Golongkan Pengguna Narkoba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional merilis pengendalian sabu seberat 7,6 kilogram, Jumat (30/1/2015), yang dikendalikan dari Lapas Pasir Nusakambangan, Cilacap. Tiga orang ditangkap di antaranya Dewi (warga Indonesia), Andi (warga Indonesia) dan Mustofa (warga Nigeria).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba. Ini dilakukan untuk mengetahui mana pengguna yang bisa direhabilitasi dan yang harus diproses hukum.

“Kami meminta penyidik Polri memilah-milah, mana pengguna yang ditempatkan di tempat rehab, mana pengguna yang merangkap pengedar,” tutur Ketua BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Anang terhadap pengedar narkoba, peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur sangat tegas. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan, yaitu penerapan hukuman mati.

“Terhadap pengedarnya, undang-undang sangat keras. Dan masih diberlakukan hukuman mati. Kalau hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” ujarnya.

“Maka proses terakhirnya adalah eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh eksekutor. Ini adalah proses hukum di negara kita,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini