TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecepatan mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief (23) masih diselidiki. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kecepatan mobil tersebut normal ketika terjadi kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, yang bisa disebut kecepatan normal sebuah kendaraan adalah di bawah 60 kilometer per jam.
"Kalau masih di bawah 60 kilometer per jam masih normal-lah, kalau lebih, misalnya 70 kilometer per jam itu sudah parah, apalagi 100 km per jam," kata Sutimin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sutimin juga menyebutkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui upaya mengerem dari si pengemudi. Sebelumnya, seorang saksi mata mengatakan, mobil yang dikemudikan Christopher melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi tanpa berusaha untuk mengerem.
"Kita harus membandingkan keterangan dari saksi dengan bukti dari pemeriksaan," tandas Sutimin.
Sutimin menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Traffic Accident Analis (TAA) memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu sehingga kemungkinan hasilnya baru akan diketahui minggu ini atau minggu depan.
Selain itu, untuk pembanding, kepolisian juga meminta Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi untuk memeriksa kondisi mobil tersebut saat kecelakaan. Karena pemeriksaan dilakukan di Jepang, waktu yang dibutuhkan juga sekitar tiga minggu.
"Kami maunya sih secepatnya, tetapi kan memang harus menunggu, itu kan ada prosesnya. Kalau hasilnya sudah ada akan segera kami tentukan, kecepatannya melebihi batas normal atau tidak," kata dia.(Unoviana Kartika)