TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gara-gara dua pegawai Bank BRI, polisi sampai harus menjual 200 ton besi rongsokan karatan agar kerugian negara bisa dikecilkan.
Hal itu terungkap dalam rilis Kasus tersebut di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2015) siang.
Dua pegawai BRI itu adalah mantan Kepala BRI Kantor Cabang Jakarta Selatan, yakni Y (60). Dan Account officernya, AW.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan, tak banyak barang bukti yang bisa pihaknya sita dalam perkara tersebut. Bahkan tak ada uang yang bisa disita.
Awalnya, kata Mujiono, pihaknya hanya bisa menyita dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, dan satu unit kapal tongkang sepanjang 180 feet, serta rongsokan sebesar 200 ton. Lalu pihaknya juga belum bisa membuktikan adanya pencucian uang. Makanya tak bisa menyita barang-barang milik pribadi para tersangka.
Oleh karena itu polisi memilih menjual rongsokan seberat 200 ton tersebut. Dipilih dijual untuk mengurangi kerugian negara. Sebab nilai besi seberat 200 ton itu terus susut.
"Seharusnya harga besi seberat itu adalah enam ratus juga. Tapi lantaran sudah susut, kami hanya bisa menjualnya dua ratus juta," kata Mujiono kepada wartawan. Itu dilakukan untuk mengurangi kerugian negara. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)