Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok secara resmi mencabut retribusi sampah untuk perumahan warga Kota Depok, sejak Januari tahun 2015. Hal ini merujuk Peraturan Daerah Kota Depok No 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan.
"Perda tersebut mulai berlaku awal tahun 2015, maka tidak ada lagi restribusi sampah warga perumahan. Seluruh warga perumahan harus memahami dan jangan sampai ada lagi oknum yang mengatasnamakan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan, red) Depok meminta restribusi sampah dari warga," kata Sekretaris DKP Kota Depok, Oka Barmara, kepada Warta Kota, Jumat (6/2/2015).
Oka mengatakan untuk retribusi sampah dari tempat-tempat komersial tetap diberlakukan. "Yang dihapus retribusi sampah perumahan saja, sementara tempat komersil tidak," paparnya.
Saat ini DKP sedang menyosialisasikan setiap kelurahan dan kecamatan mengenai penghapusan retribusi sampah tersebut.
"Jika warga berkenan atau sukarela, mereka dapat membayar petugas lingkungan yang bisa diberdayakan untuk melakukan pemilahan sampah sebelum sampah warga dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," katanya.
Dengan dihapuskannya retribusi sampah perumahan ini, Oka tetap meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas DKP yang meminta restribusi sampah.