News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Drummer Band Indie Ngaku Baru 3 Bulan Edarkan Ganja

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja 12,470 kg ke hadapawan wartawan di Mapolresta Depok, Jumat (13/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - VA (23) drummer band indie label yang dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Depok di rumahnya di Jalan Pendidikan, RT 1/13 Nomor 80, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (11/2/2015) pukul 18.30 karena memiliki ganja sebanyak 12,470 kg, mengaku baru 3 bulan berperan menjadi bandar ganja.

Kepada polisi, VA mengaku awalnya menerima kiriman ganja sebanyak 15 kg. Dari jumlah itu, selama 3 bulan ini ia sudah menjual 2,530 kg ganja. Sementara sisanya sebanyak 12,470 kg ganja belum sempat dijual dan keburu dibekuk aparat Resnarkoba Polresta Depok.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan ganja didapat VA dari rekan satu band indie yakni K yang merupakan gitaris.

"Barang haram ini dikirim dari Aceh. Ganja itu dititipkan K kepada VA. Tersangka sendiri mengaku tidak berhubungan langsung dengan pembeli karena pembeli melakukan komunikasi dengan K," kata Vivick.

Menurutnya VA mengaku hanya mendapat instruksi dari K. "Dari instruksi K, barulah VA mengantar barang sesuai perintah K. Saat ini kami masih buru K," katanya.

Vivick menjelaskan setiap mengantarkan jualan sedikitnya sebanyak setengah atau 1 kg ganja, VA mendapat upah Rp 100.000.

Vivick mengatakan VA akan dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini