TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan online makin marak. Makin banyak korban lantaran penipu makin cerdik. Mereka tak segan-segan mengeluarkan modal untuk menjerat korbannya.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Hillarius Duha, mengungkapkan hal itu kepada Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Senin (16/2/2015).
Menurut Hillarius, pelaku penipuan online kini melancarkan berbagai modus. Salah satu modus yang paling meyakinkan adalah ketika penipu mau menggelontorkan modal dulu.
Itu sering terjadi di kasus penipuan online ponsel atau perhiasan murah. Saat korban memesan ponsel murah untuk pertama kali, maka barang akan dikirim. Begitu pula saat pemesanan kedua, barang tetap datang.
"Tapi nanti biasanya saat pemesanan kali ketiga, penipu online itu akan mematok minimal barang yang akan dipesan. Di situlah korban yang sudah telanjur percaya ini terjerat," ucap Hillarius kepada Wartakotalive.com.
Berdasarkan data Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2008 sampai 2014 kasus cyber crime memang meningkat pesat.
Tahun 2008 hanya ada 67 laporan kasus kejahatan cyber. Namun, tahun 2014 lalu, Subdit Cyber Crime menerima 785 kasus kejahatan.
Sebanyak 404 diantaranya adalah kasus penipuan online. Lalu 155 adalah kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
Kasus penipuan online terus meningkat lantaran makin masifnya penggunaan teknologi. Lalu makin konsumtifnya masyarakat. Sehingga pada akhirnya mudah tergiur dengan barang-barang yang dijual murah secara online.
"Makanya masyarakat mesti jangan mudah percaya dengan barang-barang murah yang dijual di online itu," ucap Hillarius.
Tabel Peningkatan Kejahatan Online tahun 2008-2014:
2008 : 67 kasus
2009 : 117 kasus
2010 : 345 kasus
2011 : 625 kasus
2012 : 569 kasus
2013 : 584 kasus
2014 : 785 kasus
Sumber: Polda Metro Jaya