TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari para terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (17/2/2015).
Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan bahwa para petugas kebersihan, terpidana dalam perkara kejahatan seksual di JIS, mengalami penyiksaan selama menjalani proses penyidikan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula penyidik dari Polda Metro Jaya, Imparsial, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan keluarga dari para terpidana, termasuk kerabat Azwar, petugas kebersihan yang tewas di ruang tahanan Polda Metro Jaya,
Kuasa hukum para terpidana, Patra M Zein membeberkan adanya penyiksaan yang dilakukan para penyidik kepolisian kepada para petugas kebersihan. Menurut Patra, mereka disiksa agar mau mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa JIS.
"Klien kami mengaku telah disiksa selama proses penyidikan di Polda," kata Patra.
Ia pun membawa data-data mengenai waktu dan bentuk penyiksaan yang dilakukan beserta nama-nama penyidik polisi yang melakukannya.
"Kami sudah bawa data dugaan penyiksaan terhadap klien kami. Masing-masing telah menyampaikan keterangan disiksa oleh penyidik," ujarnya.
Istri dari salah satu petugas kebersihan, Yayah, sempat menceritakan perasaannya ketika melihat suaminya babak belur ketika diperiksa. Ia mempertanyakan kondisi suaminya yang terlihat seperti mengalami penganiayaan ketika diperiksa oleh penyidik.
"Pertama kali melihat Syahrial, suami saya, babak belur. Pas hari pertama enggak kenapa-kenapa, sekarang babak belur. Saya tidak tahan melihatnya. Apakah seperti ini kondisi suami saya, untuk menyatakan kalau dia pelakunya?" kata Yayah.
Ia mempertanyakan kenapa keenam terdakwa ini menggunakan topeng saat dihadirkan ke publik sesaat setelah pemeriksaan. "Kalau benar mereka bersalah, kenapa saat dihadirkan harus pakai topeng? Apa karena mereka disiksa dulu supaya mereka terpaksa mengakui hal yang tak pernah dilakukan," kata dia lirih.
Kelima petugas Kebersihan JIS, masing-masing atas nama Syahrial, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Mereka dihukum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Satu petugas kebersihan lainnya, Azwar meninggal dunia saat tengah menjalani pemeriksaan pada April 2014. Ia diduga bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet.(Alsadad Rudi)